Desa Tiyingtali Alokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan melalui BUMDes

Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Pemerintah Desa Tiyingtali menggelar Musyawarah Desa penting yang bertempat di Aula Kantor Desa. Rapat ini dibuka oleh Ketua BPD Tiyingtali dan dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, anggota BPD, LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, serta perwakilan kelembagaan desa dan adat. Tujuan utama musyawarah adalah membahas penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung program ketahanan pangan desa.
Musyawarah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangam dan mendukung Swasembada Pangan yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan atau swasembada pangan dalam bentuk Kegiatan Penyertaan Modal ke BUMDesa/BUMDESMA. Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Desa Tiyingtali akan mengalokasikan dana penyertaan modal ke BUMDes dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan, Perbekel menyampaikan urgensi penguatan sektor pertanian dan peternakan sebagai fondasi ketahanan pangan desa. Direktur BUMDes turut memaparkan rencana kegiatan usaha produktif yang akan dijalankan dengan dana tersebut, termasuk pengelolaan hasil pertanian dan pengembangan peternakan lokal.
Musyawarah menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya: alokasi 20% Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan; sebagian disertakan sebagai penyertaan modal ke BUMDes; kegiatan usaha akan disusun dalam Rencana Usaha BUMDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); serta pengawasan dan pelaporan akan dilakukan secara transparan dan berkala.
Musyawarah ditutup dengan harapan besar agar program ini mampu meningkatkan kemandirian pangan dan ekonomi masyarakat desa. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Tiyingtali dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal.