Struktur Pengurus
Badan Permusyawaratan desa (BPD) Desa Tiyingtali
Periode 2018 – 2024

kETUA
Founder & CEO

Wakil Ketua
Founder & CEO

Sekretaris
Marketing Head
ANGGOTA
I Gede Widiada
Kelian Banjar Dinas Turningal
Ni Kadek Diantri
Kasi Pelayanan
Ni Nyoman Martini
Kaur Tata Usaha Dan Umum
Ni Wayan Putu Darpini, S.pd
Kasi Pemerintahan
Ni Wayan Sutrini
Kaur Keuangan
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tiyingtali. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tiyingtali terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.