Struktur Pengurus
Badan Permusyawaratan desa (BPD) Desa Tiyingtali
Periode 2021 – 2027
SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TIYINGTALI
- Tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota BPD Desa Tiyingtali Periode 2021–2027 (Klik disini)
- Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tiyingtali Kecamatan Abang Tahun 2025 (Klik disini)
- Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk Desa Tiyingtali Tahun Anggaran 2026 (Klik Disini)
- Tentang Penyepakatan terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2025 Menjadi Peraturan Desa Tiyingtali (Klik Disini)
- Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tiyingtali tentang RKP Desa Tahun 2026 Menjadi Peraturan Desa (Klik Disini)
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tiyingtali. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tiyingtali terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.