Tugas Pokok PPID
PPID Desa Tiyingtali mempunyai tugas pokok:
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh perangkat desa.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi serta pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka maupun yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik.
Menyusun laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai fungsi:
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
- Penghimpunan informasi dari seluruh unit kerja Pemerintah Desa.
- Penyimpanan dan pengamanan dokumen informasi publik.
- Penyediaan layanan informasi kepada masyarakat.
- Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Penyelesaian administrasi pelayanan permohonan informasi publik.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.