Profil Ppid DESA TIYINGTALi

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tiyingtali merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tiyingtali yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

PPID Desa Tiyingtali dibentuk sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Melalui PPID, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan prosedur yang sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Desa Tiyingtali berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SK pPID

Jam Pelayanan

Hari Kerja:

  • Senin–Kamis : 08.00–15.00 WITA
  • Jumat : 08.00–12.30 WITA

Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan ketentuan pemerintah.

Kontak PPID

Alamat : Kantor Perbekel Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Telepon / WA: (082 146 548 405)

Email : (pemerintahdesatiyingtali@gmail.com )

Website : (tiyingtali.desa.id)

FB : (Desa Tiyingtali)

Youtube: (Desa Tiyingtali)