FORMULIR INFORMASI PUBLIK

Hak-Hak Pemohon Informasi

I

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang; (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.

II

Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

III

Pastikan Anda mendapatkan tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran kepada petugas informasi/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, karena mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.

IV

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan informasi atau tidak memberikan informasi sebagaimana yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

V

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan Atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.