FORMULIR INFORMASI PUBLIK

Hak-Hak Pemohon Informasi

I

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan perlindungan dan keamanan Negara; mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan perekonomian nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan keinginan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas keputusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang; (b) Badan Publik juga tidak dapat memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.

II

Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja .

III

Pastikan Anda mendapatkan tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran kepada petugas informasi/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi izin, karena mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.

IV

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan informasi atau tidak memberikan informasi sebagaimana yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan persetujuan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas persetujuan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak disetujui.

V

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian penyelesaian informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan Atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.