Struktur Pengurus

LINMAS Desa Tiyingtali

Periode 2018 – 2024

kETUA

Founder & CEO

Wakil Ketua

Founder & CEO

Sekretaris

Marketing Head

Struktur Perangkat Desa

PENGERTIAN

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Linmas merupakan organisasi yang mempunyai fungsi dan tugas untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di desa, membantu dalam penanggulangan bencana, membantu dalam kegiatan social kemayarakatan, membantu dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan Negara. Adapun di desa Tiyingtali jumlah Linmas 31 orang.

TUGAS

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.