Struktur Pengurus

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Periode 2018 – 2024

kETUA

Founder & CEO

Wakil Ketua

Founder & CEO

Sekretaris

Marketing Head

Struktur Perangkat Desa

PENGERTIAN

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. 

Di Desa Tiyingtali Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi motor penggerak untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, karena lembaga ini tugas dan fungsinya adalah sebagai perencana dan pelaksana pembangunan. Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terdiri dari unsur tokoh – tokoh masyarakat, dari perwakilan Banjar Dinas.

TUGAS

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

fungsi

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan 
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat 
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat 
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup