Hari ini, Pemerintah Desa Tiyingtali bersama Desa Adat se-Kedesaan Tiyingtali menggelar rapat koordinasi membahas sinergitas pengelolaan sampah dalam rangka penyusunan Pararem Desa Adat dan Peraturan Desa. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua LPM, Ketua dan Anggota BPD, serta para Kelian Banjar Dinas.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan antara Pemerintah Desa dan Desa Adat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam suasana musyawarah, peserta rapat menyampaikan pandangan, usulan, dan solusi terkait pengelolaan sampah, khususnya dalam hal pengurangan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Melalui rapat ini, disepakati perlunya sinergi kelembagaan antara desa dinas dan desa adat, termasuk pembentukan Unit Pengelola Sampah Bersama serta pembangunan atau optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah. Rencana ini akan dituangkan secara formal dalam peraturan desa dan pararem desa adat sebagai dasar hukum bersama.
Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat serta usul saran dari peserta rapat, maka Pemerintahan Desa Tiyingtali dan Pemerintahan Desa Adat secara Musyawarah memutuskan dan memufakati hal-hal sebagai berikut:
- secara bersama dan bersinergi mewujudkan lingkungan/wewidangan yang bersih dan sehat;
- mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan sampah plastik sekali pakai secara bersinergi;
- membentuk satu Unit Pengelola Sampah Bersama;
- membangun Tempat Pengelolaan Sampah Bersama di wilayah Desa Tiyingtali atau mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di masing-masing Desa Adat di wilayah Desa Tiyingtali.
- Tempat pembangunan pengelolaan sampah bersama disediakan dan difasilitasi oleh masing-masing Desa Adat sedangkan biaya operasional dialokasikan oleh pemerintahan desa melalui APBDes
- Personalia unit pengelola sampah bersama ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel setelah mendapatkan persetujuan dari bandesa/kelian desa;
- membentuk Tim Pengendali dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel setelah mendapatkan persetujuan bendesa/kelian desa;
- pengenaan sanksi pembinaan dan teguran lisan maupun tulis, atas pelanggaran larangan dalam pengelolaan sampah dapat dijatuhkan secara bersama oleh pemerintahan desa secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri;
- pengenaan sanksi denda (Jiwa Danda, Dana Danda, dan/atau Panyagaskara Danda) dikenakan dan diatur oleh pemerintahan desa adat
- Pengelolaan Sampah berbasis sumber di Desa Tiyingtali yang bersinergi dengan Desa Adat sudah tercantum di dalam peraturan Desa Tiyingtali Nomor : 8 Tahun 2022
Langkah ini diharapkan menjadi sinergitas antara desa dinas dengan desa adat yang kuat untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di Desa Tiyingtali secara berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.