Tugas & fungsi ppid

Tugas Pokok PPID

PPID Desa Tiyingtali mempunyai tugas pokok:

  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh perangkat desa.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
  • Melakukan verifikasi serta pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik.
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka maupun yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik.

Menyusun laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai fungsi:

  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
  • Penghimpunan informasi dari seluruh unit kerja Pemerintah Desa.
  • Penyimpanan dan pengamanan dokumen informasi publik.
  • Penyediaan layanan informasi kepada masyarakat.
  • Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Penyelesaian administrasi pelayanan permohonan informasi publik.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.