Pemerintah Desa Tiyingtali melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Karangasem mengenai Risiko Hukum Perdata dalam Pelaksanaan Kegiatan di Desa, bertempat di Aula Kantor Desa Tiyingtali pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Perbekel beserta perangkat Desa Tiyingtali, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua dan anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum perdata yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan di desa. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah potensi permasalahan hukum, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Desa Tiyingtali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karangasem atas materi, arahan, dan pengetahuan hukum yang telah diberikan. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Desa Tiyingtali.
PEMERINTAH DESA TIYINGTALI
Bersama Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.
#DesaTiyingtali#KejaksaanNegeriKarangasem#SosialisasiHukum#HukumPerdata#PemerintahanDesa#BUMDes
