Komisi Informasi Provinsi Bali
Selasa, 27 Oktober 2026
Pemerintah Desa Tiyingtali sebagai wakil Kabupaten Karangasem mengikuti tahapan Uji Publik Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Komisi Informasi Provinsi Bali pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Keikutsertaan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan pada 23 September 2026 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem. Pada tahapan tersebut, Desa Tiyingtali bersama enam badan publik lainnya mengikuti proses penilaian di tingkat kabupaten. Dari tujuh badan publik yang mengikuti visitasi, lima badan publik dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap Uji Publik di tingkat Provinsi Bali.
Tahapan Uji Publik ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap badan publik yang telah memenuhi kriteria nilai 81–100 pada penilaian sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Tiyingtali selaku PPID Desa memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Tiyingtali, didampingi oleh Kasi Pemerintahan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tim penguji memberikan sejumlah pertanyaan kepada masing-masing perwakilan badan publik untuk mendalami pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk upaya pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hasil penilaian dari seluruh tahapan ini nantinya akan diumumkan pada acara pengumuman dan penganugerahan pemenang yang dijadwalkan pada 5 November 2026.
Pemerintah Desa Tiyingtali berharap keikutsertaan dalam tahapan Uji Publik ini dapat memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Melalui komitmen terhadap keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Tiyingtali terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterbukaan Informasi Publik, Wujud Pemerintahan Desa yang Transparan dan Melayani

