Pemerintah Desa Tiyingtali mengundang seluruh masyarakat yang belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengikuti Pelayanan Aktivasi IKD yang akan dilaksanakan pada:
🗓️ Jumat, 31 Juli 2026
📍 Kantor Desa Tiyingtali
Melalui aktivasi IKD, masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, aman, dan efisien melalui telepon genggam.
Persyaratan yang perlu dibawa:
✅ KTP elektronik (e-KTP)
✅ Telepon genggam (smartphone) Android/iPhone
✅ Nomor handphone aktif
✅ Alamat email aktif
📌 Mengapa harus memanfaatkan layanan ini?
Pelayanan aktivasi dilaksanakan langsung di Kantor Desa Tiyingtali, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan IKD tanpa harus menempuh perjalanan yang lebih jauh.
Bagi masyarakat Desa Tiyingtali yang belum memiliki IKD, diharapkan dapat hadir dan memanfaatkan kesempatan ini.
Mari bersama mendukung transformasi digital pelayanan publik melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh masyarakat.