Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit rabies yang dapat membahayakan masyarakat dan hewan peliharaan, Pemerintah Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem untuk melakukan sterilisasi dan vaksinasi terhadap hewan anjing dan kucing yang ada di wilayah Desa Tiyingtali.
setelah dilakukan koordinasi, jadwal vaksin dan sterilisasi pada hewan anjing dan kucing di desa tiyingtali akan dilaksanakan pada tanggal 14 pebruari 2025 di balai banjar celuk
oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki anjing maupun kucing yang akan divaksinasi maupun disterilisasi bisa datang sesuai jadwal dan tempat tersebut di atas.
