Pada tanggal 15 Januari 2024, warga Desa Tiyingtali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua LPM Desa Tiyingtali, Kelian Desa Adat se-Kedesaan Tiyingtali, Kelian Subak, Keluan Banjar Adat, Ketua KIM Desa Tiyingtali, Ketua Karang Taruna, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam Musdes tersebut, Perbekel Desa Tiyingtali bersama dengan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2023. Laporan ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa pada tahun sebelumnya.
Melalui Musdes ini, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, dan kritik terkait realisasi APBDesa Tahun 2023. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang, Perbekel Desa Tiyingtali bersama BPD akhirnya menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2023. Peraturan Desa ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun laporan keuangan tahunan dan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dengan adanya Musdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan di tingkat desa.