Hari ini, Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah diselenggarakan rapat koordinasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tiyingtali. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan tujuan mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Pembentukan koperasi dengan cara Pendirian Koperasi Desa Merah Putih baru.
Desa mengagendakan Musyawarah Desa Khusus pada tanggal 27 Mei 2025. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih mencakup seluruh anggota masyarakat, kelompok sosial dan ekonomi masyarakat desa. Semaksimal mungkin mengandalkan dana masyarakat desa, pemerintah memfasilitasi memberikan peluang usaha distribusi pupuk, minyak, sembako, serta modal investasi/kredit dari perbankan.
Kegiatan Usaha Koperasi Desa Merah Putih meliputi • pengadaan sembako, agen minyak, pupuk, gas • simpan pinjam • klinik Desa • apotek Desa • penyewaan Gudang/lumbung/cold storage • pergudangan/lumbung pangan • jasa transportasi logistik Desa, dll
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah disepakati tadi bahwa:
- Setiap banjar wajib menyetorkan 1 orang nama calon yang akan dijadikan sebagai pengurus koperasi, khusus Banjar Dinas Tiyingtali Kelod karena wilayah paling luas dan penduduk lebih padat agar menyetor 2 orang calon pengurus koperasi;
- Calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih usianya minimal 20 tahun dengan Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat;
- Nama-nama tersebut di atas agar disetor oleh Kelian Banjar Dinas paling lambat hari Jumat, 23 Mei 2025.
- Apabila ada salah satu banjar tidak menyetor nama calon pengurus maka akan dialihkan ke banjar dinas yang lain.
- Kepada kelian banjar dan perangkat desa serta tokoh-tokoh Masyarakat yang hadir dalam rapat hari ini agar membantu menginformasikan untuk masalah keanggotaan dibuka untuk umum dengan mendaftar langsung kepada Kelian Banjar Dinas ataupun BPD keterwakilan Wilayah.
- Bagi Masyarakat desa Tiyingtali yang berminat menjadi anggota koperasi agar menyetor fotocopy KTP, membayar iuran pokok 1 kali dan iuran wajib setiap bulannya sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Harapan kami sebagai pemerintah desa agar koperasi merah putih segera terbentuk dan Masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
Mengenai hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke kantor desa. Terimakasih.