Sosialisasi Penegasan Batas Desa Tiyingtali Tahun 2025

Tiyingtali, 12 November 2025 — Pemerintah Desa Tiyingtali hari ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Desa yang bertempat di Kantor Desa Tiyingtali. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses penegasan batas wilayah administrasi Desa Tiyingtali sebagai upaya untuk memperjelas dan menetapkan batas desa secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Karangasem, Kasi Pemerintahan Kecamatan Abang, serta Kepala Topdam IX/Udayana Bersama Tim Teknis Pemetaan dari yang bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari desa-desa penyanding, yaitu Perbekel Abang, Perbekel Ababi, Kasi Pemerintahan Desa Tista, Perbekel Tribuana, Sekretaris Lurah Padangkerta, Sekretaris Lurah Karangasem, Sekretaris Desa Bukit, serta tim penegasan batas desa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Tiyingtali, yang dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini. Menurut beliau, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama kepada seluruh pihak terkait tentang pentingnya penegasan batas desa sebagai dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya batas yang pasti, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih wilayah serta dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karangasem, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan penegasan batas. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Tim Pemetaan Topdam IX/Udayana, yang menjelaskan tahapan pelaksanaan penegasan batas desa, mulai dari pengumpulan dokumen pendukung, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, hingga pemasangan serta pengukuran pilar batas.
Adapun pelaksanaan kegiatan teknis seperti pengumpulan dokumen dan penelitian, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan serta pengukuran pilar batas, dan penyusunan berita acara hingga menjadi Peraturan Bupati (Perbup), akan dilaksanakan pada APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Desa Tiyingtali berharap proses penegasan batas ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan, sehingga ke depannya batas wilayah Desa Tiyingtali dapat ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati Karangasem. Dengan demikian, Desa Tiyingtali dapat semakin mantap dalam melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kemajuan Desa Tiyingtali.