Musdes Verifikasi dan Validasi Indeks Desa Tahun 2025 Desa Tiyingtali Berjalan Lancar dan Disepakati Bersama

Tiyingtali, 19 Mei 2025 — Pada hari ini, pukul 11.30 WITA, Pemerintah Desa Tiyingtali melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi terhadap inputan Indeks Desa (ID) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka pemutakhiran data desa yang akan menjadi dasar dalam penetapan status perkembangan desa.

Musdes ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Tiyingtali yang dihadiri oleh Perbekel Desa Tiyingtali, Anggota BPD, Pendamping Desa, LPM, perangkat desa, Ketua Karang Taruna, Banjar Adat, Kepala PAUD/TK serta unsur masyarakat lainnya. Agenda utama musyawarah adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh data yang telah diinput sebelumnya dalam sistem Indeks Desa.

Selama proses musyawarah, peserta melakukan pengecekan secara seksama terhadap 6 Dimensi yang menjadi komponen ID diantaranya,

1. Layanan Dasar:

Indikator ini meliputi akses terhadap air bersih, sanitasi, listrik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya.

2. Sosial:

Indikator ini meliputi aspek seperti kualitas hidup, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi masyarakat.

3. Ekonomi:

Indikator ini meliputi aspek seperti lapangan kerja, pendapatan masyarakat, akses terhadap kredit, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

4. Lingkungan:

Indikator ini meliputi aspek seperti kualitas lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan keberlanjutan lingkungan.

5. Aksesibilitas:

Indikator ini meliputi akses terhadap transportasi, komunikasi, dan informasi.

6. Tata Kelola Pemerintahan Desa:

Indikator ini meliputi aspek seperti kualitas tata pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pemerintah desa.

Diskusi berlangsung dengan lancar dan partisipatif, di mana seluruh pihak diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan atas data yang disajikan.

Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, seluruh peserta Musdes menyatakan menyetujui dan menyepakati isi dari hasil inputan Indeks Desa Tiyingtali Tahun 2025. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa data yang disusun mencerminkan kondisi riil desa dan dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan ke depan.

Musyawarah kemudian ditutup dengan kegiatan penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Desa oleh Perbekel, Ketua BPD, dan Pendamping Desa. Penandatanganan ini menjadi bentuk legalitas dan pengesahan hasil musyawarah untuk selanjutnya diunggah secara resmi ke dalam sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).

Dengan rampungnya tahapan ini, Desa Tiyingtali siap melangkah menuju perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, berbasis data, dan berkelanjutan.